Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » Perkara Tembakau Gorila Dilimpahkan Kepada JPU » Halaman 2

    Perkara Tembakau Gorila Dilimpahkan Kepada JPU

    by Editor
    31/01/2022
    in Hukum & Kriminal
    Perkara Tembakau Gorila Dilimpahkan, pringsewu.lappung.com

    Tersangka Perkara Tembakau Gorila Saat Dilimpahkan Kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu. Sumber: Humas Polres Pringsewu.

    Share on FacebookShare on Twitter

    AKP Khairul Yassin menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu. Yakni di kediamannya masing-masing pada Sabtu 3 Oktober 2021.

    Keduanya ditangkap lantaran terbukti memiliki narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis seberat 3,35 gram. Ganja tersebut menurut pengakuan kedua tersangka dibeli secara online seharga Rp.350 ribu dan dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman barang ke rumah tersangka.

    “Kedua tersangka diringkus pasca keduanya menerima kiriman paket yang berisi narkotika ganja sintetis,” jelasnya.

    Sementara itu dalam proses penyidikan kedua tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.

    “Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: Berkas PerkaraDilimpahkanGanja SintetisHukum & KriminalKasat NarkobaKhairul Yassin ArigaTembakau Gorila
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Gugus Tugas Covid-19 Pringsewu Gelar Rakor

    Next Post

    Benda Mirip Mortir Ditemukan Warga Sukoharjo I

    Related Posts

    Hukum & Kriminal

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal, Polisi Tangkap 8 Pelaku

    19/08/2023
    Hukum & Kriminal

    Usai Dua Tahun Kabur, Akhirnya Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor

    08/08/2023
    Hukum & Kriminal

    Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Daftar Caleg Terpilih DPRD Pringsewu Hasil Pemilu Tahun 2024

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Majelis Taklim Kekeluargaan Pringsewu Akan Gelar Bakti Sosial dan Sunatan Massal

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Nomor Handphone Kapolres Pringsewu & Jajarannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Aksinya Kepergok Pemilik Rumah, Pencuri di Gadingrejo Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kabid Propam Polda Lampung ke Polres Pringsewu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version