Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » Perkara Tembakau Gorila Dilimpahkan Kepada JPU

    Perkara Tembakau Gorila Dilimpahkan Kepada JPU

    by Editor
    31/01/2022
    in Hukum & Kriminal
    Perkara Tembakau Gorila Dilimpahkan, pringsewu.lappung.com

    Tersangka Perkara Tembakau Gorila Saat Dilimpahkan Kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu. Sumber: Humas Polres Pringsewu.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pringsewu.Lappung.COM – Berkas Perkara Tembakau Gorila atau Ganja Sintetis Dilimpahkan oleh penyidik Polres Pringsewu ke JPU. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21. Oleh pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu.

    Berikut ini keterangan tertulis Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Berkas Perkara Tembakau Gorila Dilimpahkan Oleh Penyidik Polres Pringsewu Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu:

    Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti. Atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Gorila atau Ganja Sintetis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Pada Senin (31/1/2022) siang.

    Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Dimas Anggi Pradana (21) warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa. Serta Yovi Rahmat Tama (19) warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

    Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum. Menyatakan bahwa berkas perkara dengan tersangka Dimas Anggi Pradana (21) dan Yovi Rahmat Tama (19) sudah lengkap atau P-21.

    “Berkas perkara sudah P-21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.

    Page 1 of 2
    12Next
    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: Berkas PerkaraDilimpahkanGanja SintetisHukum & KriminalKasat NarkobaKhairul Yassin ArigaTembakau Gorila
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Gugus Tugas Covid-19 Pringsewu Gelar Rakor

    Next Post

    Benda Mirip Mortir Ditemukan Warga Sukoharjo I

    Related Posts

    Hukum & Kriminal

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal, Polisi Tangkap 8 Pelaku

    19/08/2023
    Hukum & Kriminal

    Usai Dua Tahun Kabur, Akhirnya Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor

    08/08/2023
    Hukum & Kriminal

    Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Fakta atau Mitos: Membaca Arti Garis Tangan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tanpa Disadari! 5 Teknologi Ini Sudah Menguasai Hidup Kita Sehari-hari

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Teknologi Sains Masa Depan Akan Mengubah Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Sejarah Kiai Haji Ghalib di Padang Suryo

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Seorang Kurir Sabu Ditangkap Polres Pringsewu, Sepulang dari Beli Sabu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version