Pringsewu.Lappung.COM – Berkas Perkara Tembakau Gorila atau Ganja Sintetis Dilimpahkan oleh penyidik Polres Pringsewu ke JPU. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21. Oleh pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Berikut ini keterangan tertulis Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Berkas Perkara Tembakau Gorila Dilimpahkan Oleh Penyidik Polres Pringsewu Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu:
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti. Atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Gorila atau Ganja Sintetis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Pada Senin (31/1/2022) siang.
Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Dimas Anggi Pradana (21) warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa. Serta Yovi Rahmat Tama (19) warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum. Menyatakan bahwa berkas perkara dengan tersangka Dimas Anggi Pradana (21) dan Yovi Rahmat Tama (19) sudah lengkap atau P-21.
“Berkas perkara sudah P-21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.
