Lappung Pringsewu
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    Lappung Pringsewu
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » PGRI Pringsewu dan Kepolisian Teken MoU Perlindungan Hukum Bagi Guru » Halaman 2

    PGRI Pringsewu dan Kepolisian Teken MoU Perlindungan Hukum Bagi Guru

    Editor by Editor
    21/12/2022
    in Infonesia, Politik & Pemerintahan
    PGRI Pringsewu

    PGRI Pringsewu dan Polres Pringsewu Saat Teken Mou (Memorandum of UnderSatnding) Tentang Perlindungan Hukum Bagi Guru

    Share on FacebookShare on Twitter

    “Mou ini merupakan kerja sama, juga penyamaan persepsi tentang istilah dalam pedoman kerja, berikut penerapannya. Kerja sama antara ini, bertujuan untuk merumuskan pedoman kerja yang memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum, dan keamanan bagi profesi guru,” kata Kompol Kisron.

    Menurut Kompol Kisron, penandatanganan nota kesepahaman ini, juga dilatarbelakangi maraknya pemberitaan tindak kekerasan guru terhadap siswa yang dilaporkan ke kepolisian. “MoU yang diimplementasikan dalam bentuk pedoman kerja tersebut mengatur penggolongan perbuatan guru meliputi perbuatan yang tidak disengaja, disengaja, yang rawan menimbulkan tindak pidana,” ungkapnya.

    Sementara itu Sakijo mengatakan, bahwa tujuan nota kesepakatan ini untuk kepentingan bersama memberikan perlindungan bagi guru. Perlindungan itu juga melalui beberapa proses bukan berarti guru kebal dengan hukum, tetap harus mematuhi peraturan dan kode etik tenaga pendidikan.

    Lebih lanjut Sakijo menyampaikan, khusus untuk perlindungan hukum antara para guru, tentunya dalam kapasitas guru saat melaksanakan tugas di sekolah. “Iya pada saat kegiatan belajar mengajar (KBM). Selepas itu, pada jam-jam di luar sekolah seperti libur bila mana guru terkena kasus yang masuk ke ranah hukum, nah itu di luar tanggung jawab PGRI,” ujarnya.

    Melalui MoU itu Sakijo berharap, guru selaku abdi negara yang bertugas di garda depan dalam mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan kualitas mutu pendidikan. “Akan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,” pungkasnya.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: GuruKisron BastiarMoU (Memorandum of Understanding)Perlindungan HukumPGRI Pringsewu
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Adi Erlansyah Tutup Acara Pringsewu Craft 1st

    Next Post

    Lantaran Membuat Laporan Palsu, Pria Ini Diamankan Polres Pringsewu

    Related Posts

    CEO Gemilang Lampung
    Politik & Pemerintahan

    CEO Gemilang Lampung, Gilang Ramadhan: Pilgub Lampung 2024 Mirza-Jihan Harga Mati!

    03/10/2024
    AKBP Mochammad Yunnus Saputra
    Infonesia

    Selamat! AKBP Mochammad Yunnus Saputra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu

    31/07/2024
    Caleg Terpilih DPRD Pringsewu
    Politik & Pemerintahan

    Daftar Caleg Terpilih DPRD Pringsewu Hasil Pemilu Tahun 2024

    06/03/2024
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Gantung Diri di Ambarawa

      Peristiwa Gantung Diri di Ambarawa, Korban Nekat Bunuh Diri Akibat Depresi Terlilit Hutang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Konferensi Pers: Ungkap Kasus Kriminalitas 2 Bulan Terakhir, Polres Pringsewu Tangkap 27 Pelaku Kejahatan dan Sita 36 Motor

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lakalantas di Jalinbar KM 34-35 Pekon Tambahrejo, Pengendara Motor Tewas di Tempat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jumlah Kasus Narkoba di Pringsewu, Pada Tahun 2022 Sebanyak 66 Kasus

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polisi Patroli dan Monitoring pada Delapan SPBU di Pringsewu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved