Pringsewu.Lappung.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu, meringkus sekaligus dua orang pembeli dan pengedar sabu di Pringsewu Selatan.
Identitas kedua pelaku yang ditangkap aparat ini adalah berinisial KK (24) dan RD (28), merupakan warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Penangkapan terhadap keduanya berlangsung pada Sabtu (24/12/2022) siang.
Terkait penangkapan pembeli dan pengedar sabu di Pringsewu Selatan ini. Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, bahwa kedua tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Sabtu siang sekira pukul 11.15 WIB. Tersangka KK diringkus polisi di jalan Gunung Kancil, kelurahan Pringsewu Selatan usai membeli sabu dari rumah tersangka RD.
“Dari tangan tersangka KK, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik berisi 0,18 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana,” kata Kasat Iptu Yudi Raymond, pada Minggu (25/12/2022) siang.
Lebih lanjut Iptu Yudi Raymond menuturkan, bahwa dari “nyanyian” KK, polisi kemudian bergerak menuju rumah RD yang berperan sebagai pengedar sabu. Saat diamankan awalnya tersangka RD mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran narkotika. “Namun dirinya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan 4 bungkus paket sabu yang disimpan di kantong jaket miliknya,” ujar Iptu Yudi Raymond.
Kasat Narkoba menambahkan, tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 unit ponsel dan uang Rp3.335.000 ribu, yang menurut tersangka uang tersebut didapat dari hasil menjual sabu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pringsewu, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” imbuh Kasat Narkoba.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
