“Disaat korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, screenshot foto korban sudah disebarkan disejumlah laman dan grup medsos,” imbuh Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. DS ditangkap pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekira pukul 19.30 WIB di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu.
Sedangkan DD dan ES diamankan berselang 30 menit kemudian dirumahnya masing-masing. “Dari ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit Ponsel dan 1 unit mobil,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya masih terus akan mengembangkan Kasus ini. Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Undang-undang Pornografi, dan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). “Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun lamanya,” tutup Kasat Reskrim.
