Pringsewu.Lappung.COM – Polsek Pagelaran melimpahkan tiga tersangka perkara pencurian baterai dan kabel menara BTS di Pekon Lugusari ke pihak JPU Kejari Pringsewu.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, bahwa ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah Nas Yuhan (43) warga Pekon Terbaya, Kota Agung, Suardi alias Kucing (49) warga Pekon Sinar Banten, Talang Padang, dan Novri Aristiawan (31) warga Pekon Lugusari, Pagelaran.
Pelimpahan ini dilaksanakan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: B-1148/L.8.20/Eoh.1/08/2022, tertanggal 12 Agustus 2022. Perihal Penyidikan berkas perkara dengan Tersangka Novri Aristiawan, dkk sudah lengkap atau P21.
“Hasil penelitian JPU, berkas perkara sudah lengkap. Maka sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses peradilan selanjutnya,” ujar Kapolsek Pagelaran, melalui keterangan tertulis Humas Polres Pringsewu, pada Selasa (16/8/2022) siang.
Baca Halaman Selanjutnya——> KLIK 2/>
