Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » Polres Pringsewu Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021

    Polres Pringsewu Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021

    by Editor
    13/11/2021
    in Hukum & Kriminal
    Operasi Zebra Krakatau 2021

    Operasi Zebra Krakatau 2021. Sumber: Humas Polres Pringsewu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pringsewu.Lappung.COM – Polres Pringsewu Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021. Operasi ini akan dilaksanakan pertengahan November. Serentak dari Sabang sampai Merauke.

    Berikut Rilis lengkap Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com:

    Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu. Berencana melaksanakan Operasi kepolisian di bidang lalu lintas dengan sandi Zebra Krakatau 2021.

    Kegiatan ini bertujuan Meningkatkan Disiplin Protokol Kesehatan Dan Tertib Berlalu Lintas Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Serta Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Mantap Menjelang Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022.

    Operasi Zebra 2021 bakal dilaksanakan selama 2 pekan, mulai tanggal 15 November hingga 28 November 2021 dan dilakukan secara serentak di seluruh daerah di Indonesia.

    Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adhidharya, S.T.R.K.,M.H menjelaskan, bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2021 dalam bentuk giat Preemtif dan Preventif di bidang Prokes dan Kamseltibcarlantas. Dengan mengedepankan giat Edukatif, Persuasif Simpatik dan Humanis dalam rangka meningkatkan simpatik masyarakat terhadap Polri, dan Cara Aman Berlalu Lintas serta untuk memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

    “Dalam operasi ini Polisi tidak akan menggelar kegiatan yang bersifat Razia. Namun pada saat petugas sedang bertugas di lapangan menjumpai adanya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas maka akan tetap di lakukan penindakan,” ujar Kasat Lantas Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK saat ditemui usai Mengikuti Latihan Pra Operasi di Mapolres setempat. Sabtu (13/11/21) siang.

    BACA JUGA: Polres Pringsewu Tangkap AS Pengedar Narkotika

    Beberapa macam pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas penindakan petugas kepolisian di lapangan. Antara lain seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, dan angkutan umum yang tidak sesuai aturan.

    Selain itu, bakal ditindak pula aktivitas balap liar, pelanggaran batas kecepatan. Juga berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, hingga kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan barang.

    Lantas untuk penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam Operasi Zebra Krakatau 2021 ini. Akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Sebagai contoh, berikut daftar sanksi untuk beberapa pelanggaran aturan lalu lintas sesuai undang-undang tersebut:

    Tidak menggunakan helm dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Tidak menggunakan sabuk pengaman dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

    Bermain ponsel saat berkendara dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283). Melanggar marka jalan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287). Melanggar batas kecepatan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).

    Sedangkan bagi pelanggar protokol kesehatan. Maka petugas akan memberikan edukasi. Yakni kegiatan yang bersifat sosial seperti membagi-bagikan masker dan menggelar bansos bagi warga terdampak Pandemi Covid-19.

    Lebih lanjut, Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan. Untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, mematuhi rambu rambu lalu lintas, menyiapkan surat surat kendaraan, identitas diri dan mematuhi protokol kesehatan.

    “Mari budayakan tertib berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. Serta jangan lupa selalu patuhi protokol kesehatan agar kita aman dari Covid-19,” pungkasnya.

    Penulis: (Herry Alam/Rls)

    Tags: Hukum & KriminalOperasi Zebra 2021Polres PringsewuRidho Grisyan Adhidharya
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polres Pringsewu Tangkap AS Pengedar Narkotika

    Next Post

    Napak Tilas dan Gas Bareng Dandim Lampung

    Related Posts

    Hukum & Kriminal

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal, Polisi Tangkap 8 Pelaku

    19/08/2023
    Hukum & Kriminal

    Usai Dua Tahun Kabur, Akhirnya Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor

    08/08/2023
    Hukum & Kriminal

    Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Fakta atau Mitos: Membaca Arti Garis Tangan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tanpa Disadari! 5 Teknologi Ini Sudah Menguasai Hidup Kita Sehari-hari

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Teknologi Sains Masa Depan Akan Mengubah Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polsek Pagelaran Gerebek Tempat Prostitusi Berkedok Lapo Tuak di Pekon Bumiratu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polsek Sukoharjo Ringkus Pelaku Tipu Gelap Rental Mobil

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version