Wakapolres Pringsewu juga menjelaskan, bahwa KUHP baru akan diterapkan 3 tahun setelah di sahkan. Yakni, tepatnya pada Januari 2026 mendatang.
Namun demikian pihaknya terus berupaya menyosialisasikan undang-undang tersebut kepada jajarannya. “Dengan harapan ketika undang-undang telah diterapkan maka personel sudah siap dan menguasai isi yang terkandung di dalamnya,” kata.
Selain undang-undang KUHP, kata Kompol Doni Dunggio meneruskan, dalam kesempatan ini pada sesi terakhir, juga disosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap seluruh personel Polri khususnya Polres Pringsewu bisa semakin maju dan profesional dalam melaksanakan tugas- tugasnya,” harap Kompol Doni Dunggio.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network