Pringsewu.Lappung.COM – Terkait larangan peredaran obat jenis sirop, Polres Pringsewu pada Senin (24/10/2022) pagi, pantau apotek dan swalayan di wilayah hukumnya.
Hari itu, petugas kepolisian mendatangi apotek untuk melakukan monitoring tentang peredaran obat dalam bentuk sirop, yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Karena terindikasi sebagai penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Terkait kegiatan Polres Pringsewu pantau sejumlah apotek ini. Beberapa apotek yang dipantau meliputi Apotek Ibnu Sina Pajaresuk, Apotek Kimia Farma Pringsewu Timur, Apotek Pringsewu, Apotek Agam Farma Pasar Induk Pringsewu dan Swalayan Chandra Super Store Pringsewu.
Dari kegiatan monitorong ini, didapati sejumlah apotek dan swalayan yang didatangi polisi sudah tidak memajang obat-obat jenis sirop yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, bahwa dalam kegiatan monitoring dibeberapa tempat masih menemukan stok obat yang masuk daftar tarik. Namun barang-barang tersebut sudah dipisahkan dan tidak diperjualbelikan lagi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
