“Kami sudah mengimbau kepala pemilik usaha untuk tidak menjual kepada masyarakat karena bisa berdampak fatal terutama pada anak-anak,” ungkap AKBP Rio Cahyowidi, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Senin (24/10/2022) siang.
Lebih lanjut Kapolres Pringsewu menegaskan, apabila ke depan masih ditemukan ada yang nekat mengedarkan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ya jika masih ada pihak-pihak yang nekat menjual dan kemudian berdampak fatal bagi masyarakat yang tentunya akan kami proses hukum,” tegasnya.
Kapolres Pringsewu juga mengatakan, kegiatan monitoring akan dilaksanakan tidak hanya di apotek-apotek, tetapi diseluruh tempat yang menjual obat-obatan. “Ya akan terus kita lakukan pada momen-momen tertentu dan sifatnya random,” pungkasnya.
Sementara itu, Brigita Apoteker pada Apotek Kimia Farma Pringsewu mengatakan, bahwa pasca terbitnya surat edaran Kementerian Kesehatan, pihaknya langsung menarik obat sirop anak yang masuk daftar tarik BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI.
Beberapa jenis obat sirop anak yang ditarik tersebut antara lain Termorek, Unibebi dan Novachar. “Semua obat Jenis sirup sudah ditarik dan tidak lagi dipasarkan,” ujar Brigita.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
