Kasi Propam Polres Pringsewu Ipda Mulyono mengatakan, bahwa acara ini merupakan rangkaian kegiatan HJT Bhayangkara ke-76 dan perintah dari Mabes Polri guna mengantisipasi dan mencegah pelanggaran anggota Polri. “Tujuan dilakukannya sosialisasi ini adalah agar anggota Polri khususnya personel Polres Pringsewu mengetahui dan paham tentang Perpol No 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran,” ujar Ipda Mulyono.
Ipda Mulyono berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi Perpol ini ke depannya anggota Polri khususnya Polres Pringsewu tidak ada yang berprilaku menyimpang yang dapat menurunkan citra institusi Polri di masyarakat. Juga para personel Polres Pringsewu, setiap dalam menjalankan tugas agar personel selalu berpedoman kepada Kode Etik Profesi Polri. “Jadi mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan kedinasan yang ada di Polri,” harapnya.
Kasi Propam mengungkapkan, bahwa dalam kegiatan Gaktibplin, tim pemeriksa berhasil menemukan 3 pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Pelanggaran tersebut yakni, 2 personel tidak menjaga kebersihan senjata api dan 1 personel memiliki kartu senpi yang sudah habis masa berlakunya.
“Sebagai sanksinya senpi ketiga personel untuk sementara ditarik, digudangkan dan akan diserahkan kembali jika yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” tutupnya.
