Pringsewu.Lappung.COM – Propam Polres Pringsewu Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Acara ini digelar merupakan kerja sama dengan Subbid Provos Bid Propam Polda Lampung. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (24/6/2022), bertempat di lapangan apel Mapolres Pringsewu.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kaur Penegakan Hukum Subdit Provos Bid Propam Polda Lampung AKP Syahdan, yang didampingi Kasi Propam Polres Pringsewu Ipda Mulyono. Usai sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) personel Polri.
Hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, para Pejabat Utama Polres dan para Kapolsek Jajaran. Juga diikuti ratusan personel gabungan staf dari Reskrim, Intel, Sabhara, Lantas, dan Bhabinkamtibmas.
