“Tersangka DSS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019, dan kami amankan di tempat pelariannya di Kabupaten Pesisir Barat pada hari Selasa Kemarin,” ujar Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Kamis (26/5/22) siang.
Kemudian Kapolsek menyampaikan, bahwa setelah berhasil mencuri para pelaku kemudian menjual 4 buah tabung gas elpiji tersebut seharga Rp 300 ribu. “Dari hasil mencuri, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp 100 ribu,” kata Iptu Anwar Mayer.
Diungkapkan Kapolsek, bahwa tersangka DSS berhasil ditangkap, setelah Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang bekerja di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
“Berbekal informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polsek Pesisir Selatan. Langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek lagi.
Atas perbuatannya tersangka DSS disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Dan terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” pungkasnya.
