Dari dua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor Polisi. Saat dilakukan proses penggeledahan, di dalam tas yang dibawa salah satu tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang antara lain, 1 unit Tab android merk Samsung, 1 buah kunci leter Y berikut anak kunci yang sudah dipipihkan, 1 buah obeng.
“Hasil interogasi, tab android didapat dari hasil mencuri disalah satu rumah kos yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan. Sementara barang lainnya merupakan alat milik tersangka yang dipergunakan untuk memperlancar aksi kriminalnya,” katanya.
Sementara itu, Menurut Iptu AK Harahap tersangka HM diamankan polisi pada Sabtu 16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB saat sedang berada di salah satu rumah warga di wilayah Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka.
Dirinya ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam 3 perkara pencurian kendaraan bermotor dua diantaranya berada di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota, sedangkan 1 TKP lain berada di wilayah hukum Polsek Pardasuka. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda beat dan 1 unit Ponsel Merk Vivo Y12s.
“Tersangka HM tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor dan barang elektronik. Pencurian itu dilatar belakangi keinginan berhura-hura seperti untuk membeli narkoba,” ungkapnya lagi.
Iptu AK Harahap menambahkan, dari tiga tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya berstatus residivis kambuhan yakni tersangka HM dan DS. “Dalam proses penyidikan ketiga tersangka di sangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya.
