Dijelaskan Kasat Lantas, peristiwa kecelakaan terjadi pada Jumat 4 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB. TKP dijalan Lintas Barat Sumatera KM 42-44 Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu. Telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan sebuah kendaraan jenis truk yang tidak diketahui identitasnya.
Akibat kecelakaan lalu lintas penumpang sepeda motor, Angela Yessa (18), mahasiswi ITERA, warga Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu tewas di lokasi kejadian. Sementara itu pengemudi truk melarikan diri.
Berkat kerja keras Polisi dan bantuan sejumlah pihak, akhirnya pengemudi dan kendaraan truk yang terlibat kecelakaan berhasil diamankan Polisi pada (16/2/2022) yang lalu.
Dihadapan Polisi, Tersangka AS mengaku mengetahui bahwa kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh, dan mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut di amuk massa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Mengantisipasi hal serupa agar tidaj terjadi kembali, Iptu Ridho mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara. Selain itu masyarakat diminta untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berkendara sewajarnya. “Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan tidak ada korban jiwa lagi,” pungkasnya.





Lappung Media Network