Pringsewu – Progres Kasus Tabrak Lari yang terjadi pada Jumat (4/2/2022) lalu memasuki babak baru. Dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Mahasiswi ITERA bernama Angela Yesa, berkas perkaranya telah dilimpahkan penyidik Polisi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu yang melakukan penelitian atas berkas penyidikan perkara dari Polisi. Telah menyatakan berkas perkara dengan tersangka AS (46) sudah lengkap atau P21.
Atas hal itu, sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu. Pada Senin (4/4/2022) siang, menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu guna menjalani proses peradilan selanjutnya.
“Benar, tadi siang sekira pukul 09.30 WIB, telah kami limpahkan tersangka kasus Lakalantas tabrak lari, dengan inisial AS (46), warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, kepada JPU Kejari Pringsewu,” ungkap Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, S.Tr.K, MH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K.
Selain tersangka AS, kata Kasat Lantas melanjutkan, pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dalam peristiwa Lakalantas tersebut. Antara lain, 1 unit kendaraan truk No.Pol BE 9086 GK dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 3055 UE.
