Pringsewu.Lappung.COM – Rakor Kehutanan Se-Provinsi Lampung diikuti oleh Bupati Kabupaten Pringsewu Sujadi. Pada kesempatan ini, orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Bumi Secancanan ini, mengikutinya melalui daring.
Berikut keterangan Kominfo Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Bupati Sujadi Mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kehutanan Se-Provinsi Lampung:
Bupati Pringsewu Sujadi mengikuti Rapat Koordinasi Kehutanan Se-Provinsi Lampung. Melalui Video Conference, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati. Pada Rabu, (27/1/2022).
Rapat Koordinasi ini di berlangsung secara Offline di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung. Yakni di JL. Dr. Susilo Bandar Lampung. Hadir Dalam acara ini Gubernur Lampung, jajaran Forkopimda, akademisi dan dinas terkait. Adapun hadir via Online, antara lain Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Suprianto, dari Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Donny Agust Satriayuda, Seluruh Kepala Daerah Se-Provinsi Lampung, serta Dinas terkait lainnya.
Pada Sambutannya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Mengatakan, mengapresiasi atas Rakor ini dan menginginkan bagaimana hutan itu berfungsi sebagai mana mestinya.
Ancaman Optimalisasi pengelolaan Hutan, yang pertama adalah, dari 683 desa/kelurahan definitif (130 Kecamatan) terdapat 221 desa yang sebagian wilayahnya berada di dalam kawasan hutan.
TNBBN Sebanyak 1 Desa. Hutan lindung sebanyak 165 Desa (5 Desa di dalam kawasan). Hutan Produksi Sebanyak 55 Desa (19 Desa di dalam kawasan). Yang kedua, dari data BPS Provinsi Lampung November 2021. Jumlah penduduk 9.007.850 jiwa, rata- rata pertumbuhan penduduk kurang lebih 140.000/tahun. Laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,65% per tahun. Yang ketiga tingkat kemiskinan penduduk. Dari data BPS Provinsi Lampung Juli 2021 prosentase penduduk miskin provinsi Lampung sebesar 12,62% (1,08 Jt jiwa).
Lebih lanjut dikatakan Arinal, permasalahan yang dihadapi saat ini adalah, Konflik Tenurial Kawasan Hutan, Ilegal Logging, Pemburuan Satwa Liar, Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar. Selanjutnya adalah Bencana Alam, Banjir, Longsor dan Kebakaran Hutan.
Upaya tindak lanjut yang pertama Berupaya membangun kesepahaman dalam upaya penanganan tindak pidana kehutanan, penanganan kebakaran hutan dan lahan serta mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan paska berlakunya undang-undang cipta kerja.
Kedua melaksanakan Instruksi Gubernur perihal melaksanakan monitoring peredaran sonokeling. Ketiga mendorong peran serta masyarakat serta sektor-sektor terkait dalam perhutanan sosial. Keempat Revitalisasi Gerakan Lampung Menghijau, sebagai upaya percepatan perbaikan lahan kritis.
“Dan yang terakhir penyelamatan salah satu spesies kunci Sumatera yang sangat terancam punah, yaitu Badak Lampung Sumatera. Pemerintah Provinsi Lampung mendorong dibentuknya tim pengarah penyelamatan badak Sumatera,” pungkas Gubernur Arinal.
