Kemudian Kepala BPS Kabupaten Pringsewu Edi Prayitno menambahkan, bahwa tahun 2022 ini BPS mendapat tugas untuk melaksanakan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi. Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada beberapa kali Rapat Kabinet Terbatas yang membahas perlunya reformasi sistem perlindungan sosial.
“Penekanan ini juga telah disampaikan Presiden pada pidato kenegaraan mengenai RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus 2022 di gedung DPR RI, dimana reformasi sistem perlindungan sosial merupakan satu dari tiga reformasi struktural yang menjadi rencana kerja pemerintah tahun 2021 dan 2022 di tengah situasi pandemi Covid-19,” ujar Edi Prayitno.
Sambungnya, reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan, agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, akuntabel dan responsif.
Pihaknya mengharapkan dukungan dari seluruh instansi pemerintah maupun swasta dan seluruh elemen masyarakat untuk dapat membantu pelaksanaan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi.
“Keberhasilan pelaksanaan pendataan awal Regsosek ini merupakan tonggak sejarah yang sangat penting dalam upaya membangun satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat sebagai wujud membangun satu data Indonesia,” pungkas Edi Prayitno.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network