Pringsewu.Lappung.COM – Seorang Pemuda, inisial RD asal Kabupaten Pesawaran, Ditangkap Polisi karena Membawa Senjata Tajam, ia kini Diamankan di Mapolres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini terjadi pada Sabtu (28/5/2022) malam, saat Polres Pringsewu menggelar patroli gabungan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pemuda yang diamankan berinisial RD (22) warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran.
RD Ditangkap Polisi bersama aparat TNI dan Satpol-PP saat dalam kegiatan operasi gabungan di area terminal Gadingrejo sekira pukul 23.00 WIB. RD diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa izin.
“Karena membawa senjata tajam tanpa izin RD disangkakan telah melanggar Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Minggu (29/5/2022) siang.
Dikatakan Kasat Reskrim, saat ini Kepolisian sedang menggelar Operasi Sikat Krakatau 2022 guna mengungkap dan menanggulangi kejahatan Curas, Curat, Curanmor dan kejahatan jalanan lainnya.
