“Kita harus memahami konteks penyampaian tersebut, dalam situasi dimana seorang Ketua Apdesi yang menanggapi curahan hati para koleganya. Sehingga munculah diksi-diksi tersebut,” ungkap Apank_demikian sapaan akrab Rifki Indrawan.
Terkait laporan polisi yang telah dilakukan oleh beberapa pihak. Menurut Apank, hal tersebut tidak masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Siapa saja, kata Rifki Indrawan menambahkan, boleh melaporkan ke pihak yang berwajib. Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan pasti akan diterima. “Namun polisi akan melihat duduk perkara tersebut apakah masuk dalam unsur-unsur perkara yang dimaksud,” imbuhnya.
Rifki Indrawan yang merupakan kalangan aktivis Lampung ini juga menyarankan, baiknya polemik dalam hal ini diselesaikan secara duduk bersama antara Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu dengan seluruh Pimpinan Organisasi Wartawan yang ada di Bumi Jejama Secancanan. “Agar tidak ada yang saling dirugikan. Sehingga ke depannya Apdesi dan wartawan dapat membangun sinergi yang baik, demi kemajuan seluruh Pekon di Kabupaten Pringsewu,” pungkas Rifki Indrawan.
Untuk diketahui RTIK merupakan organisasi relawan teknologi informasi dan komunikasi yang tersebar di beberapa kota, kabupaten dan provinsi yang ada di Indonesia. (M2t)
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
