Iptu Khoirul Bahri menambahkan, dalam pelaksanaan di lapangan, petugas Polantas akan mengubah cara bertindak. Perubahan penindakan itu apabila kami menemukan pelanggaran lalu lintas dan ketika anggota sedang patroli atau pengaturan. “Maka kami melakukan penindakan berupa peneguran dan edukasi kepada pelanggar lalu lintas,” imbuhnya.
Selain itu, kata Iptu Khoirul melanjutkan, bahwa pihaknya akan meningkatkan kegiatan patroli dan pendidikan masyarakat (Dikmas).
Dengan harapan, peningkatan kegiatan Dikmas dan patroli dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. “Sehingga bisa menciptakan Kamseltibcar Lantas di wilayah Pringsewu,” tuturnya.
Terkait sistem Tilang Elektronik, Iptu Khoirul menjelaskan, bahwa untuk saat ini, di wilayah Kabupaten Pringsewu belum memiliki sarana prasarana tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik yang stasioner maupun yang mobile. “Ya sementara memang di Pringsewu belum tersedia Tilang Eletronik, untuk itu kita fokuskan dulu dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas,” kata Iptu Khoirul Bahri.
Kasat Lantas mengimbau, meskipun ada kebijakan tidak melakukan penilangan, masyarakat untuk tetap disiplin dan menaati peraturan yang berlaku. “Ya imbauan kami kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” pungkas Kasat Lantas.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network