Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung menyelidiki keberadaan tersangka AS untuk melakukan penagkapan. Kemudian tersangka AS berhasil diringkus polisi saat sedang menunggu calon pembeli sabu di wilayah Kecamatan Pugung.
Dari tangan AS ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu siap edar seberat 0,23 gram dan 1 unit ponsel. “Dari tangan AS, polisi juga turut mengamankan uang tunai Rp1,4 juta, yang diduga didapat dari hasil menjual sabu,” ungkap Iptu Yudi Raymond.
Kasat Narkoba juga menambahkan, polisi masih terus mengembangkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini. Kini kedua tersangka telah ditaham di rutan Polres Pringsewu, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam proses hukumnya, kedua tersangka kita jerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Yudi Raymond.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
