Pringsewu.Lappung.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu, pada Rabu (14/6/2023) siang, ringkus tersangka pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu.
Identitas seorang pemakai sabu yang di ringkus polisi ini ialah AR (38), merupakan warga Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Sedangkan identitas pengedar sabu, yang ditangkap yaitu AS (37), merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Terkait Satnarkoba Polres Pringsewu ringkus pemakai dan pengedar sabu ini. Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya, Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, bahwa kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah, pada Rabu 16 Juni 2023.
Tersangka AR diamankan di rumahnya sekira pukul 11.00 WIB dengan BB (Barang Bukti) 1 paket sabu seberat 0,32 gram dan 1 unit Gawai. “Sebelum disita polisi, BB sabu sempat dibuang oleh tersangka ke dalam saluran air. Namun berhasil ditemukan petugas,” demikian kata Iptu Yudi Raymond, pada Kamis (15/6/2023) siang.
Lebih lanjut, Iptu Yudi Raymind menyampaikan, pada saat diinterogasi polisi, tersangka AR mengakui sudah lebih dari setahun ini aktif memakai sabu. Juga menurut pengakauannya, bahwa sabu tersebut didapat dari seorang rekannya berinisial AS.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
