“Sepeda motor honda Beat street hasil curian telah dijual dan tersangka BA mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, selain tersangka BA, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH sebagai barang bukti. Atas hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor tersebut yang dikuasai BA, adalah milik Cindi Almira (32), warga Pringadi Kelurahan Pringsewu Utara, yang hilang dicuri saat sedang diparkir di halaman rumahnya, pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
“Pengakuan tersangka BA, sepeda motor tersebut dibelinya seharga Rp 5,5 juta dari dua orang temannya yang berprofesi sebagai pelaku Curanmor,” ujar Iptu Feabo.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa tersangka BA yang memang tidak memiliki pekerjaan tersebut nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk modal berjudi online. “BA ini sering melakukan judi online terus kehabisan modal lalu akhirnya ikut mencuri,” beber Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka BA kini ditahan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dirinya terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
