Pringsewu.Lappung.COM – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Satreskrim Polres Pringsewu Ringkus seorang Pelaku Curanmor. Identitas pelakunya adalah berinisial BA (21) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Terkait Polres Pringsewu Ringkus Pelaku Curanmor ini. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Mayora Pranata menjelaskan, bahwa tersangka SA diringkus polisi saat sedang berada di rumahnya pada Kamis 30 Juni 2022, sekira pukul 03.00 WIB.
“Benar pada Kamis dini hari yang lalu, Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku curanmor berinisial BA,” ujar Kasat Reskrim, yang disampaikan melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Sabtu (2/7/2022) siang.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka BA pada awalnya diamankan Polisi atas dugaan telah menguasai 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH yang diduga hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.
Namun setelah dilakukan interogasi terungkap, tersangka BA juga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BE 2925 UR milik korban Surya Atmaja yang posisinya sedang di parkir di depan rumahnya di daerah Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 09.30 WIB. Pencurian ini dilakukan tersangka bersama 3 pelaku lainnya yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi.
