Pringsewu.Lappung.COM – Seorang pria pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pekon Sukoharjo III, telah ditangkap jajaran Polres Pringsewu.
Identitas pelaku yang diamankan adalah inisial MM (20) warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo. Pelaku diringkus oleh
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan di backup Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu.
Terkait penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak di Pekon Sukoharjo III ini. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, bahwa tersangka MM diamankan polisi pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 1 dinihari. Adapun tempat penangkapannya di sebuah rumah indekos, yang berlokasi di Pekon Sukoharjo III.
“Dia dijemput paksa polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur,” ujar Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, pada Rabu (21/9/2022) siang, melalui rilis Humas Polres Pringsewu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal Berita Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
