Pringsewu.Lappung.COM – Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil menangkap RK. Inisial RK ini merupakan terduga pelaku curas. Modus operandinya, merampas Hand Phone (HP), dari para korban yang rata rata masih berstatus pelajar atau anak dibawah umur.
Berikut ini keterangan pers Humas Polres Pringsewu. Terkait penangkapan RK, pelaku curas, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com:
Seorang pelaku curas modus jambret dengan sasaran Handphone (HP). Telah empat kali beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu. Berhasil diringkus jajaran Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.
BACA JUGA: Kelurahan Pringsewu Barat Dikunjungi Kapolsek
BACA JUGA: Pemda Pringsewu Pantau Harga di Pasar Sukoharjo
Pelaku berinisial RK (23), warga dusun Sinar Jaya, Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus tersebut. Berhasil dibekuk polisi saat sedang berada di rumah mertuanya di Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Pada Rabu sore (9/12/2021), sekira jam 16.00 Wib.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.IK, MH menuturkan. Bahwa sebelum tertangkap tersangka RK telah melakukan curas modus jambret. Dengan sasaran HP di empat TKP berbeda.
Pertama tersangka menjambret HP Oppo A5 di depan masjid di ruas jalan Satria Pringsewu Barat pada Sabtu (23/10/21) siang. Lalu menjambret HP Oppo A12 di jalan umum dekat SMP 4 Podorejo Pringsewu. Kejadian ini sempat viral lantaran terekam CCTV disekitar lokasi dan beredar luas di laman media sosial.
BACA JUGA: Kepala Pekon Karangsari Digerebek Warga
BACA JUGA: Kemacetan di Jalinbar Fajarisuk Pringsewu
Selain itu tersangka juga melakukan jambret HP Realmi 5 di jalan Melati Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur. Terakhir Jambret HP Oppo A5s di ruas Jalan Susun Danau Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur.
“Dalam melakukan aksinya tersangka RK tidak sendirian. Namun dibantu seorang rekannya berinisial Yi. Saat ini Yi belum tertangkap dan sedang dalam pengejaran Tim Buser,” ujarnya. Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, pada Kamis (9/12/2021) siang.
Saat melakukan aksinya RK dan temannya. Menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam No.Pol BE 6598 ZV. Motor ini tak lain milik istri RK sendiri. Agar tidak teridentifikasi, maka setiap melakukan aksi jambret pelaku melepas plat nomor polisinya.
BACA JUGA: Rio Cahyowidi Pimpin Apel di Mapolres Pringsewu
BACA JUGA: Pelajar SMK Pringsewu Diamankan Satlantas
“Dalam setiap aksi jambret, RK berperan sebagai joki dan menunggu di sepeda motor. Sedangkan rekannya Yi, berperan sebagai eksekutor, yang merampas HP dari para korban, yang rata rata masih berstatus pelajar atau anak dibawah umur,” jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya 3 unit HP hasil kejahatan oleh kedua pelaku. Dijual secara COD dengan harga bervariasi antara Rp 700 hingga 1.2 juta, tergantung jenis HP. Sedangkan 1 unit HP di pakai sendiri oleh RK.
BACA JUGA: Polres Pringsewu Melakukan Razia
BACA JUGA: Polsek Sukoharjo di Kunjungi Kapolres Pringsewu
“Uang hasil penjualan HP di bagi rata dan pengakuan RK uangnya telah habis. Dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” terang Iptu Feabo.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap RK. Diketahui motif RK melakukan aksi jambret karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Tersangka RK mengaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang. Untuk menghidupi istri dan anaknya, maka dirinya nekat menjambret,” ungkap Feabo.
Lebih lanjut kasat Reskrim menyampaikan selain tersangka RK, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit handphone merk OPPO A5, 1 helai celana levis, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol : BE 6598 ZV, 1 helai jaket levis, dan 1 buah helm warna hitam.
“Dalam proses penyidikan tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman kurungan hingga 9 tahun penjara,” tandasnya.
(Herry Alam/Rls)
