Pringsewu.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, pada Sabtu (29/10/2022), melakukan aksi gerebek judi jenis kartu di Kecamatan Ambarawa. Hasilnya lima orang pelaku diringkus polisi berikut dengan barang buktinya.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, bahwa penggrebekan arena judi kartu itu berlangsung pada Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB. Lokasinya pada sebuah areal persawahan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Identitas para pelaku yang ditangkap polisi saat gerebek judi di Ambarawa ini adalah berinisial W (45), KS (45), S (47), RY alias Kamdam (47) dan SW (52). Para pelaku tersebut digerebek aparat saat bermain judi kartu jenis lantai. Kelimanya merupakan warga Kecamatan Ambarawa.
Selain kelima tersangka, kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata melanjutkan, bahwa dari lokasi penggrebekan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah buku tulis, 1 buah pena dan uang tunai sebesar Rp 405.000.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
