Pringsewu.Lappung.COM – Jajaran Satlantas Polres Pringsewu hentikan penggunaan sistem tilang manual terhadap pelanggaran dalam berlalu lintas di wilayah hukumnya.
Terkait Satlantas Polres Pringsewu hentikan tilang manual ini. Dalam keterangannya Kasat Lantas Iptu Khoirul Bahri mengatakan, bahwa penghentian penggunaan tilang manual ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu yang lalu.
“Kebijakan ini menindaklanjuti perintah Kapolri yang bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Polantas terhadap pelanggar lalu lintas,” ungkap Iptu Khoirul Bahri, pada Kamis (3/11/2022) siang, melalui rilis Humas Polres Pringsewu.
Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan, bahwa Satlantas Polres Pringsewu mendukung penuh kebijakan pimpinan tertinggi Polri tersebut. Yakni, dengan cara menarik semua blangko tilang manual dari setiap personel Satlantas. “Ya tentunya semua kebijakan itu akan kami laksanakan, terlebih ini untuk kebaikan Institusi Polri,” kata Kasat Lantas Polres Pringsewu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
