Pringsewu.Lappung.COM – Berkas perkaranya telah P21, tersangka kasus sabu Joko Apriliyanto (31) dan barang buktinya dilimpahkan kepada JPU Kejari Pringsewu.
Pelimpahan tersangka kasus sabu Joko Apriliyanto yang merupakan warga Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran ini, dilakukan oleh Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu kepada pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum), berlangsung pada Kamis (10/11/2022), di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu. Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan adalah berupa 6 paket sabu dan 1 unit HP, yang disita polisi dari tersangka saat proses penangkapan.
Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menjelaskan, bahwa pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor: B-1838/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 8 Oktober 2022 tentang pemberitahuan berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P21.
“Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut,” ujar Iptu Yudi Raymond, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Kamis (10/11/2022) siang.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
