Martono menambakan, bahwa bila terjadi penimbunan, maka akan dikenakan sanksi kepada pihak penimbun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Kadis Koperindag Bambang Suhermanu terkait Monitoring Minyak Goreng di Pringsewu, ia menambahkan, bahwa dari hasil monitoring ini akan dilakukan evaluasi terkait persoalan minyak goreng. Ia memastikan, di Pringsewu ada 12 distributor yang telah menerima pasokan dari produsen minyak goreng di Lampung. “Alhamdulilah kondisinya aman terkendali,” tuturnya.
Bambang memastikan, sesuai pengamatan tim monitoring di toko-toko grosir seluruhnya ada ketersediaan minyak goreng. Kaitan dengan harga sendiri, menurut dia, akan mengikuti kebijakan harga yang terbaru.
Sambungnya, oleh karena itu pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat. Apabila sudah ada surat dari pusat terkait kebijakan harga baru minyak goreng.
Jika ada oknum pedagang nakal menimbun atau menahan stok minyak goreng untuk keuntungan pribadi. Menurutnya, akan segera dilakukan tindakan tegas. “Tindakan itu sebagaimana sanksi hukum yang berlaku,” tandasnya.




Lappung Media Network