Setelah menerima kuasa lalu pada tanggal 22 Juli 2021 tersangka menagih hutang terhadap saksi Irwan dan kemudian dibayar Sebesar Rp.15 juta secara tunai. Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2021 kembali dibayar sebesar Rp.5 juta melalui transfer rekening sehingga total uang yang telah dibayarkan sebesar Rp.20 juta.
Pada akhir Agustus 2021 korban menemui tersangka untuk megambil uang tersebut. Namun tersangka mengaku bahwa belum menerima uang pembayaran hutang dari saksi Irwan.
Atas pengakuan tersangka tersebut lalu korban menemui saksi Irwan dan menanyakan perihal hutangnya. Namun saksi Irwan menyatakan, bahwa dirinya telah membayar sebesar Rp.20 juta terhadap tersangka sambil menunjukan bukti kwitansi dan bukti transfer.
“Setelah menemui tersangka beberapa kali namun ternyata tersangka masih berbelit belit maka korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada Polisi,” jelas Iptu Tobing.
Setelah tersangka berhasil diamankan, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut tersangka uang hasil penagihan hutang sebesar Rp.20 juta dipakai untuk keperluan pribadi tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya.
(Herry Alam/Rls)
