HM diciduk ketika berada di dalah satu rumah indekos yang berlokasi di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu. Dalam proses penggeledahan dari tangan HM, yang merupakan kurir sabu ini, polisi menyita 2 paket sabu seberat 0,33 gram.
kemudian, pada siang harin, sekira pukul 13.00 WIB, polisi kembali menciduk seorang pemuda berinsial AKU (29) sesaat setelah memakai sabu dirumahnya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat.
Dari tangan residivis kasus narkotika ini, polisi mendaptakan barang bukti 1 buah plastik klip bekas pakai yang masih terdapat residu Sabu dan alat hisap sabu.
Terakhir, pada Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 01.10 WIB dinihari, polisi menangkap inisial RR (19) saat melintas di Jalan umum Pekon Sidharjo Pringsewu.
RR ditangkap usai sepulang dari membeli narkotika jenis sabu. Dari tangan pemuda asal Kedaton Bandar Lampung ini, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,22 gram.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
