“Ya benar, dalam kurun waktu empat hari terakhir ini kami kembali berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu,” demikian ujar Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Sabtu (8/4/2023) siang.
Menurut Iptu Yudi Raymond, keempat pelaku kasus sabu di Pringsewu yang tertangkap ini, kini sedang menjalani pemeriksaan dan kasusnya sedang dalam pengembangan.
Iptu Yudi Raymond menambahkan, para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Sementara itu dalam proses hukumnya para pelaku akan diejerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 112 jo pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
