Lebih lanjut Kapolres Pringsewu mengungkapkan, bahwa perempuan ini pun melakukan aborsi sendiri dengan bantuan obat-obatan. Begitu lahir, bayi sudah dalam keadaan tidak bergerak. Lantas perempuan muda inisial R membungkus bayi tersebut dengan pakaiannya.
Kemudian membawanya pulang dan memakamkannya di belakang rumah kakeknya. Tepatnya di kolam lokasi penemuan jasad bayi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo. “Menurut pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya,” imbuh Kapolres Pringsewu.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Rio Cahyowidi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
