Pringsewu.Lappung.COM – Seorang pria warga Pekon Banyuwangi, pada Sabtu (17/6/2023), ditangkap Polres Pringsewu, lantaran terlibat kasus tipu gelap uang Rp75 juta.
Identitas warga Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, yang ditangkap Polres Pringsewu ini ialah berinisial DA (31). Dirinya berhasil dibekuk polisi di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, bahwa tersangka DA diringkus polisi ditempat pelariannya, yakni di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Sabtu 17 Juni 2023 pagi hari, sekira pukul 08.00 WIB.
“Tersangka DA, ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp75 juta, milik korban Susilo Widiantoro alias Aan, warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu,” demikian ungkap Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, S.H, S.I.K, pada Senin (19/6/2023) siang.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu juga menjelaskan, bahwa kasus Penipuan dan Penggelapan ini, terjadi pada 3 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB, bermula tersangka datang kerumah korban dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp25 juta.
Menurut pengakuan tersangka kepada korban, uang pinjaman itu akan dipergunakan untuk menebus sertifikat tanah yang sedang dijaminkan kepada seseorang. Tersangka berjanji akan mengembalikan uang korban selama seminggu kemudian.
Setelah waktu yang dijanjikan, kata Kasat Reskrim melanjutkan, korban menanyakan uang miliknya yang dipinjam tersangka. Namun tersangka mengaku belum bisa mengembalikkan, dengan alasan sertifikat masih belum keluar karena uangnya belum cukup.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
