Pringsewu.Lappung.COM – Seorang warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, ditangkap polisi atas kasus penipuan berkedok gadai tanah.
Menurut keterangan pihak kepolisian, bahwa
Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota telah mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok gadai tanah yang rugikan korban hingga Rp 70 Juta.
Indentitas pelaku adalah berinisial AM (37) warga Dusun Sumberdadi, Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diamankan polisi saat berada di rumahnya, pada Jumat (18/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Terkait Warga Pekon Margodadi ditangkap polisi ini. Dalam keterangannya, Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, bahwa pelaku AM diamankan polisi atas dasar laporan pengaduan korban, yang bernama Ari Kurniawan (33) warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Yakni, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-506/IX/2022/SEK SEWU KOTA/RES PRINGSEWU/POLDA LPG tanggal 26 September 2022.
Kapolsek Pringsewu juga menjelaskan, bahwa pada bulan Agustus 2022 yang lalu, pelaku menawarkan gadai tanah persawahan dengan luas 1170 M2 yang berlokasi di Dusun Sumberdadi, Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, seharga Rp 70 juta kepada korban.
Setelah kedua belah pihak sepakat, korban kemudian menyerahkan uang gadai kepada pelaku. Selanjutnya pelaku pun memberikan surat tanah dalam bentuk hibah sebagai jaminan kepada korban. Lalu satu minggu kemudian korban mendengar kabar, bahwa surat tanah yang dijaminkan pelaku tersebut ternyata palsu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
