Pringsewu.Lappung.COM – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pringsewu telah membentuk Tim Pengawasan dan Monitoring Minyak Goreng Satu Harga. Maka tim tersebut selanjutnya bekerja melakukan pegawasan dan monitoring terkait distribusi dan penjualan minyak goreng di berbagai gerai mini market se-Kabupaten Pringsewu.
Berikut ini rilis media Kominfo Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Kegiatan Tim Pengawasan dan Monitoring Minyak Goreng Satu Harga di Kabupaten Pringsewu:
Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Melakukan Pengawasan dan Monitoring Minyak Goreng Satu harga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (03/02/2022). Sasarannya adalah beberapa gerai Mini Market Se-kabupaten Pringsewu.
Hal ini Berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Serta SK Bupati Nomor: B/185/KPTS/D.13/2022 Tentang Tim Pengawasan dan Monitoring Minyak Goreng Satu harga.
Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter. Untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, melalui OPD terkait melakukan Pengawasan dan Monitoring pada gerai Mini Market (Ritel). Antara lain di Kecamatan Sukoharjo, Adiluwih, dan Kecamatan Banyumas. Wilayah ini di komandoi Oleh Kabid Perdagangan Diskoperindag Reka Pahlefi, ST, MT, Kabag Umum Setda Sidik Priyanto, SE, Serta Muspika setempat.
Sedangkan tim lainnya, diantaranya Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs. Masykur MM, di dampingi Kepala Dinas Koperindag Bambang Suhermanu, S.Sos, Statistik Sektoral Dinas Kominfo Firdausi, S.ST. Melakukan Pengawasan dan Monitoring pada gerai Mini Market yang ada di Kecamatan Ambarawa dan Pardasuka.
Dari pantauan Tim peliputan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu. Terdapat kekosongan Minyak Goreng disetiap Gerai Mini Market. Hal ini dikarenakan keterlambatan pengiriman barang dari pemasok.
Saat di konfirmasi petugas Mini market (Ritel) menuturkan bahwa pemasok hanya mengirim 6 sampai 10 Karton Box. Setiap kali pengiriman dengan berbagai merk. Itupun tidak bisa ditentukan harinya bisa 2 sampai 3 hari sekali, terkadang sampai satu minggu. Dalam hitungan menit minyak goreng langsung habis diserbu pembeli.
Pada kesempatan ini, Tim Monitoring memberikan himbauan kepada petugas/Kepala Toko. Agar tidak menimbun atau melakukan hal kecurangan. Apabila himbauan ini dilanggar maka akan ditindak tegas oleh penegak hukum, dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.





Lappung Media Network