Pringsewu.Lappung.COM – Penyerahan Berkas Perkara Lakalantas Tahap 1 ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), telah dilakukan Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu. Yakni atas perkara tabrak lari yang menewaskan Angela Yesa (Mahasiswi ITERA). Penyerahan berkas ini berlangsung pada Jumat (4/3/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Proses Penyerahan Berkas perkara Lakalantas ini, dipimpin langsung Kanit Gakkum Aipda Dani Waldi. Turut mendampingi personil unit Gakkum Bripka Ifan Aprilian dan diterima oleh staf Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, S.Trk, MH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Ketika ditemui di ruang kerjanya, membenarkan penyerahan berkas perkara (Tahap I) tersebut guna diteliti oleh JPU.
BERITA TERKAIT: Lakalantas di Jalinbar Pajaresuk Satu Korban Tewas
BERITA TERKAIT: Penabrak Angela Yesa Berhasil Ditangkap Polisi
“Benar Jumat kemarin Berkas perkara atas kecelakaan lalu lintas dengan tersangka AS (46) warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Telah kami serahkan atau tahap satu ke Jaksa, untuk selanjutnya dilakukan penelitian berkas selama kurun waktu 14 hari,” ungkapnya, pada Sabtu (5/3/2022) siang.
Ia menuturkan, setelah dilakukan penelitian oleh pihak kejaksaan. Nantinya akan terbit surat P19 (Berkas penyidikan belum lengkap) atau P21 (Berkas penyidikan perkara sudah lengkap).
“Dimana bila dinyatakan P19 maka penyidik akan melengkapi kekurangan sebagaimana petunjuk JPU, namun jika dinyatakan P21 maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya di sidang pengadilan,” jelasnya.




Lappung Media Network