Pringsewu.Lappung.COM – Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tak melaksanakan takbiran keliling saat malam Idul Fitri 1443 Hijriah. Alangkah baiknya, masyarakat mengadakan takbiran di masjid pada lingkungan kediamannya masing-masing.
Selain demi keselamatan warga, hal itu juga sesuai surat edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1365/02/2022, tentang Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan dan Salat Idul Fitri 1443 H/2022 M.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Pringsewu agar tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling,” ujarnya, melalui rilis tertulis Humas Polres Pringsewu, pada Sabtu (30/4/2022) siang.
Menurut Kapolres Rio Cahyowidi, sampai dengan saat ini pandemi belum sepenuhnya usai. Sehingga dengan adanya takbir keliling bisa menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan.
“Selain itu, takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bak terbuka dan sepeda motor rawan menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas yang bisa menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” ungkap Rio Cahyowidi.
Disampaikankan pula oleh Kapolres Pringsewu, guna mengamankan rangkaian perayaan Idul Fitri. Pihaknya telah menyiapkan ratusan personel gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, Pemda dan organisasi kemasyarakatan. Untuk melakukan pengamanan di sepanjang ruas Jalinbar (Jalan Lintas Barat) Pringsewu dan sejumlah lokasi lain yang biasa digunakan masyarakat untuk berkumpul atau melakukan takbir keliling.
“Atas dasar itu, kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengadakan takbiran berkeliling jalan. Ya kita imbau agar takbiran di masjid, musala atau di rumah saja, karena lebih aman,” ucapnya.





Lappung Media Network