Sebagai implementasinya, kata Adi Erlansyah meneruskan, yaitu APB-Pekon yang merupakan rencana keuangan tahunan pekon yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah pekon dan Badan Hippun Pemekonan (BHP). APB-Pekon ditetapkan dengan Peraturan Pekon, dan harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Adi Erlansyah juga mengatakan, bahwa kepala pekon terpilih merupakan cerminan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik. Oleh karena itu, dalam menjalankan kepemimpinannya, kepala pekon dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif. “Sebab kepala pekon mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam peraturan pekon,” kata Pj Bupati Pringsewu.
Lanjutnya, dengan kewenangannya kepala pekon berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan demokrasi, menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan pekon serta mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. “Dengan demikian, kepala pekon harus dapat menjadi sosok pemimpin dan bisa menjadi teladan bagi warga masyarakat,” ungkap Adi Erlansyah.
Pj Bupati Adi Erlansyah juga mengharapkan, para istri kepala pekon dapat mendampingi dan memberi motivasi kepada suami dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai kepala pekon. Sehingga dapat berjalan sesuai norma dan ketentuan yang ada.
