Pringsewu.Lappung.COM – Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Pringsewu gelar sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak. Kegiatan ini bertempat di Ponpes Al Wustho, Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, berlangsung pada Kamis (25/8/2022).
Kegiatan ini merupakan upaya untuk mencegah dan meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pringsewu. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, dengan didampingi para personel Unit PPA.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, agar para santri dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) dapat memahami dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari esensi dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Sehingga diharapkan tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan dimaksud,” tutur Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Kamis (25/8/22) siang.
Menurut Kasat Reskrim, bahwa aksi kekerasan terhadap anak rentan terjadi di Kabupaten Pringsewu. Tercatat sejak Januari hingga 25 Agustus 2022, sudah terjadi 18 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Pringsewu.
Baca Halaman Selanjutnya——> KLIK 2/>
