“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ujar Iptu Yudi Raymond.
Iptu Yudi Raymond kemudian menjelaskan, bahwa tersangka DY, pada awalnya ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu.
DY diringkus polisi pada Sabtu (20/4/2022) yang lalu, sekira pukul 21.00 WIB, lokasi penangkapan di jalan umum Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu. Dia ringkus polisi saat mengantarkan sabu kepada salah seorang pemesan.
“Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 2 buah plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, dan 1 unit Handphone,” kata Kasat Narkoba.
Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” tutup Yudi Raymond.
