Pringsewu.Lappung.COM – Berkas perkara Inisial DY (25), warga Pekon Margakaya yang berstatus tersangka pengedar sabu dilimpahkan penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Terkait pelimpahan berkas perkara warga Pekon Margakaya yang menjadi tersangka pengedar sabu ini. Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond, S.H mengatakan, bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (18/8/2022) siang, sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut Kasat Narkoba, bahwa pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: B-1370/L.8.20/Enz.1/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka berinisial DY, sudah lengkap atau P21.
Maka dari itu, kata Kasat Narkoba melanjutkan, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Baca Halaman Selanjutnya——> KLIK 2/>
