Pringsewu.Lappung.COM – Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan dua tersangka kasus sabu ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Identitas dua tersangka kasus sabu yang dilimpahkan ini adalah Edo Pranata (25) warga Pekon Tambahrejo Barat dan Yulianto (33) warga Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo.
Terkait Polres Pringsewu melimpahkan dua tersangka kasus sabu ini. Dalam keterangannya Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, bahwa proses pelimpahan tersangka dilaksanakan pada Rabu (14/12/2022) siang, di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Selain tersangka polisi turut melimpahkan barang buktinya, yakni berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 buah bungkus rokok yang digunakan tersangka menyimpan narkotika.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
