Namun setelah dilakukan interogasi, kata Kompol Ansori meneruskan, bahwa kedua pelaku tersebut diduga juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya. “Diantaranya pencurian Alat Sedot Air, pencurian Helm di RS Mitra Husada, Pencurian hewan ternak jenis ayam sebanyak 18 Ekor, dan Pencurian tabung gas LPG 3 Kg,” ungkap Kompol Ansori Samsul Bahri, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Senin (23/1/2023) siang.
Kapolsek Pringsewu Kota juga mengungkapkan, bahwa kedua remaja tersebut nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang seperti jalan-jalan, jajan dan bermain games. “Pengakuannya barang-barang hasil kejahatan tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang,” ujar Kompol Ansori.
Dalam pengungkapan kasus pencurian ini polisi turut mengamankan sejumlah barang buktinya. Diantaranya 1 unit Handphone Redmi 7A warna black matte, 4 buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 helai baju sweater warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun. “Dikarenakan kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Kompol Ansori.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
