Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan korban, pelaku KS telah dua kali melakukan pencabulan terhadap diri korban. “Perbuatan asusila itu terjadi pada bulan Mei dan Juni 2022 yang lalu,” ujr Kasat Reskrim.
Terungkapnya kasus tersebut, kata Kasat Reskrim meneruskan, berawal dari kecurigaan orang tua korban, melihat perilaku anaknya yang berubah menjadi pendiam.
“Pada awalnya korban tidak berani jujur namun setelah didesak orang tuanya akhirnya mengakui bahwa dirinya sudah dua kali di cabuli tersangka,” kata Kasat Reskrim.
Mengetahui anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP menjadi korban asusila, orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu, menurut pengakuan KS, yang masih berstatus siswa kelas 2 SMK di Pringsewu ini, ia nekat melakukan perbuatan terlarang terhadap korban, lantaran tidak mampu menahan nafsu. “Perbuatan itu di latar belakangi keseringan pelaku menonton video porno,” imbuh Iptu Feabo.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 Jo pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. ”Dikarenakan pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Kasat Reskrim.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—–> Klik: GOOGLE NEWS
