Pringsewu.Lappung.COM – Seorang warga Pringombo, lantaran kedapatan miliki sabu, pada Kamis siang (4/5/2023), berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu.
Identitas warga Pringombo yang ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu ini adalah berinisial MI (23), merupakan buruh serabutan yang berdomisili di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, dalam keterangannya, membenarkan adanya penangkapan pelaku MI dalam kasus sabu. Pelaku MI diamankan oleh polisi saat melintas di jalan umum Kelurahan Pringsewu Utara, pada Kamis 4 Mei 2023, siang sekira pukul 12.00 WIB.
Lebih lanjut, Iptu Yudi Raymond mengungkapkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram dan 2 buah plastik klip kosong.
“Barang Bukti tersebut ditemukan polisi di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana dan diakui milik pelaku,” demikian ungkap Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Senin (8/5/2023) siang.
Kasat Narkoba juga mengungkapkan, bahwa pelaku berikut barang buktinya kini sudah di amankan di Mapolres Pringsewu. Pihaknya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus narkotika ini. “Ya, saat ini kasus tersebut masih terus kami selidiki dan kembangkan,” ujarnya.
Iptu Yudi Raymond menambahkan, bahwa pelaku telah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dikenakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” imbuhnya.
Baca Berita Terkini Lainnnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
