Pringsewu.Lappung.COM – Kejari Pringsewu menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait kasus tabrak lari. Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Pringsewu telah mengirimkan surat tersebut, dengan tersangka berinisial RAA kepada Pihak Kejaksaan.
Berikut keterangan resmi Humas Polres Pringsewu. Terkait Kejari Pringsewu Menerima SPDP kasus tabrak lari, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com:
Penyidik unit Laka Lantas Satlantas Polres Pringsewu. Mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tabrak lari. Adapun tersangka berinisial RAA ke jaksa penuntut umum Kejari Pringsewu.
BERITA TERKAIT: Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Polres Pringsewu
SPDP tersebut terkait peristiwa kecelakaan lalulintas yang terjadi pada Rabu (29/9/2021) yang lalu. TKP di jalan lintas barat Km 36-37 Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Antara sepeda motor Honda Beat dengan kendaraan Truk yang diketahui identitasnya.
Sementara itu akibat peristiwa kecelakaan pengendara sepeda motor Beat. Atas nama Gregorius Irfan (20) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, meninggal dunia sedangkan pengemudi truk melarikan diri.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adhi Dharya menjelaskan, setelah Polisi berhasil mengungkap dan mengamankan pengemudi kasus tabrak lari tersebut. Maka rangkaian proses penyidikan terus dikebut, salah satunya yakni mengirimkan SPDP tanda dimulainya penyidikan perkara tersebut.
BACA JUGA: Kapolres dan Kajari Pringsewu Gelar Silaturahmi
“Benar, kemarin siang Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Pringsewu telah mengirimkan SPDP kasus tabrak lari. Dengan tersangka berinisial RAA kepada Pihak Kejari Pringsewu,” ujarnya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, pada Jumat siang (26/11/2021).
Disampaikan kasat, sambil menunggu proses penyidikan berjalan. Maka tersangka sendiri telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu sejak tanggal 22 September yang lalu.
“Sambil proses penyidikan berjalan, tersangka kami lakukan penahanan. Selama 20 hari mulai tanggal 22 November hingga 11 Desember yang akan datang,” ungkapnya.
Informasi sebelumnya, terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil jenis truk dan sepeda motor di jalinbar Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo. Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP sementara pengemudi kendaraan truk melarikan diri.
Setelah hampir dua bulan berjalan, peristiwa kecelakaan tersebut berhasil diungkap Polisi. Pelaku berinisial RAA warga Natar Lampung Selatan berhasil diamankan Polisi.
Pelaku sendiri mengaku tidak menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan kepada korban karena takut diamuk massa.
(Herry Alam/Rls)
