Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Polres Pringsewu

    Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Polres Pringsewu

    by Editor
    23/11/2021
    in Hukum & Kriminal
    Pelaku Tabrak Lari Berhasil diamankan Polisi

    Pelaku Tabrak Lari Inisial RAA kini di Taham di Rutan Mapolres Pringsewu. Sumber: Humas Polres Pringsewu.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pringsewu.Lappung.Com – Pelaku tabrak lari berhasil ditangkap Polres Pringsewu. Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada (29/9/2021) lalu ini. Akhirnya berhasil diungkap tim Polres Pringsewu. Kini pelaku tabrak lari tersebut ditahan di Rutan Mapolres Pringsewu.

    Berikut rilis Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com:

    Kasus tabrak lari dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 36-37. Jalan Lintas Barat Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, pada (29/9) yang lalu berhasil diungkap jajaran Unit Laka Sat Lantas Polres Pringsewu.

    BACA JUGA: Rio Cahyowidi Selamat Datang dan Selamat Bertugas

    Laka lantas yang melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor Honda beat tanpa Nopol dan kendaraan dump truck yang tidak diketahui identitasnya tersebut. Terjadi pada malam hari sekira jam  21.15 Wib. Mengakibatkan pengendara sepeda motor atas nama Gregorius Irfan (20), warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu mengalami luka berat dan meninggal dunia di TKP.

    Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan, melalui Kanit Laka Lantas Aipda Dani Waldi. Menjelaskan, kronologis kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu. Sesampainya di KM 36-37 dari arah berlawanan datang laju kendaraan truck yang berusaha mendahului sepeda motor yang berada di depannya. Karena jarak yang sudah terlalu dekat kemudian kedua kendaraan bertabrakan.

    Akibat kecelakaan pengendara sepeda motor terpental dan mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di TKP. Sementara itu pengemudi kendaraan truck melarikan diri.

    Kurang lebih dua bulan melakukan penyelidikan. Berkat bantuan keluarga korban akhirnya kasus tersebut dapat terungkap dan pelaku dapat diamankan. “Pelaku tabrak lari tersebut berinisial RAA (24) merupakan warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan,” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Selasa (23/11/21).

    Pelaku Tabrak Lari inisial RAA Saat Diperiksa Oleh Polisi. Sumber: Humas Polres Pringsewu.

    Dijelaskan Kanit Laka, RAA diamankan Polisi pada Sabtu (21/11/2021) malam sekira jam 21.00 Wib. Di Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran. “Pelaku RAA kami amankan saat berada dirumah korban,” terangnya.

    BACA JUGA: AKBP Rio Cahyowidi Kunjungi Bupati Sujadi

    Dalam proses pemeriksaan. Kata Kanit Laka Melanjutkan, pelaku bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya.

    Saat kejadian RAA mengaku sedang dalam perjalanan dari Tanggamus menuju Bandar Lampung. Dengan kecepatan 60 km/jam dan kendaraan dalam posisi mengakut batu.

    “Pelaku tidak menghentikan kendaraan dan tidak menolong korban setelah kecelakaan. Beralasan karena takut diamuk masa, selain itu karena saat itu istrinya sedang dalam kondisi hamil besar,” ungkap Dani.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses penahanan di rutan Polres Pringsewu. Pelaku akan dijerat dengan undang undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Tersangka kami jerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelas Kanit Laka.

    Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit Sepeda motor Honda Beat tanpa Nopol, 1 Unit RAN dump Truck No.Pol BE 8993 UX, 1 lembar STNK, dan 1 buah SIM. “Tersangka dan BB sudah kami amankan di Mapolres Pringsewu,” tandasnya.

     

    (Herry Alam/Rls)

    Tags: Hukum & KriminalPelakuPolres PringsewuTabrak Lari
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Rio Cahyowidi Selamat Datang dan Selamat Bertugas

    Next Post

    Pembibitan Ikan Gurami di Pringsewu Utara

    Related Posts

    Hukum & Kriminal

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal, Polisi Tangkap 8 Pelaku

    19/08/2023
    Hukum & Kriminal

    Usai Dua Tahun Kabur, Akhirnya Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor

    08/08/2023
    Hukum & Kriminal

    Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Fakta atau Mitos: Membaca Arti Garis Tangan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cerita Sukses Vito 27 Koi Farm Di Kabupaten Pringsewu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Berkas P21, Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual ke JPU

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polres Operasi Cipta Kondisi di Pringsewu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Daftar Caleg Terpilih DPRD Pringsewu Hasil Pemilu Tahun 2024

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version